Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewirausahaan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 02 Desember 2012
Soal dan Jawaban KWU kelas XII SMK semester 1
1. Klasifikasi SIUP di bedakan menjadi tiga, sebutkan !
Jawab : a. SIUP kecil, modal di setor dalam angka pendirian/perubahan 0 s/d Rp 200.000.000,-
b. SIUP menengah, modal di setor dalam angka pendirian/perubahan Rp 200.000.000,-
s/d Rp 500.000.000,-
c. SIUP besar, modal di setor dalam angka pendirian/perubahan ≥ Rp 500.000.000,-
2. Sebutkan pokok pikiran calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usahanya !
Jawab : a. Lokasi perusahaan
b. Komoditi (apa yang akan di hasilkan) yang di buat
c. Konsumen yang akan di tuju
d. Pasar yang akan di tuju
e. Partner yang akan di ajak bekerja sama
f. Personil yang di percaya
g. Modal yang di butuhkan
h. Peralatan yang perlu di sediakan
3. Sebutkan manfaat dari RAPB usaha tiga saja !
Jawab : a. Mengawasi pelaksanaan usaha
b. Mengetahui perkembangan usaha
c. Untuk mengambil keputusan yang tepat
4. Sebutkan hal-hal yang perlu di perhatikan dan di pertimbangkan dalam menentukan bentuk tempat
usaha, empat saja !
Jawab : a. Jumlah kepadatan penduduk
b. Tingkat penghasilan penduduk
c. Tingkat pertarungan bisnis
d. Jumlah lalu lalang
5. Sebutkan empat izin-izin usaha untuk usaha industri !
Jawab : a. Izin Prinsip (IP)
b. Izin penggunaan tanah
c. Izin pendirian bangunan
d. Izin gangguan
Minggu, 18 November 2012
PENGURUSAN IJIN USAHA
1. Pengertian Perijinan Usaha
Perijinan Usaha merupakan alat untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi
usaha perdagangan. Baik itu perdagangan barang ataupun jasa. Dalam membantu
perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah banyak membantu dengan
memberikan kemudahan di dalam mengurus surat-surat usaha. Bagi pemerintah
perijinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia
usaha di wilayahnya. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah melalui
peraturan-peraturan di dalam bidang perijinan usaha berarti turut serta meningkatkan
efektivitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan. Ijin usaha dalam bidang
produksi, jasa dan perdagangan, dngan adanya otonomi daerah di mungkinkan ada
perbedaan sedikit terutama besarnya retribusi/biaya pengurusan perijinan. Hal ini
pemerintah daerah memilki Perda (Peraturan Daerah) masing-masing
Langganan:
Postingan (Atom)