Minggu, 18 November 2012

PENGURUSAN IJIN USAHA

1. Pengertian Perijinan Usaha

Perijinan Usaha merupakan alat untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi 
usaha perdagangan. Baik itu perdagangan barang ataupun jasa. Dalam membantu 
perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah banyak membantu dengan 
memberikan kemudahan di dalam mengurus surat-surat usaha. Bagi pemerintah 
perijinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia 
usaha di wilayahnya. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah melalui 
peraturan-peraturan di dalam bidang perijinan usaha berarti turut serta meningkatkan 
efektivitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan. Ijin usaha dalam bidang 
produksi, jasa dan perdagangan, dngan adanya otonomi daerah di mungkinkan ada 
perbedaan sedikit terutama besarnya retribusi/biaya pengurusan perijinan. Hal ini 
pemerintah daerah memilki Perda (Peraturan Daerah) masing-masing
Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-widget-sharing-melayang.html#ixzz2DyrVQMdY