1. Pengertian Perijinan Usaha
Perijinan Usaha merupakan alat untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi
usaha perdagangan. Baik itu perdagangan barang ataupun jasa. Dalam membantu
perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah banyak membantu dengan
memberikan kemudahan di dalam mengurus surat-surat usaha. Bagi pemerintah
perijinan usaha perdagangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia
usaha di wilayahnya. Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah melalui
peraturan-peraturan di dalam bidang perijinan usaha berarti turut serta meningkatkan
efektivitas dan produktivitas dalam bidang perdagangan. Ijin usaha dalam bidang
produksi, jasa dan perdagangan, dngan adanya otonomi daerah di mungkinkan ada
perbedaan sedikit terutama besarnya retribusi/biaya pengurusan perijinan. Hal ini
pemerintah daerah memilki Perda (Peraturan Daerah) masing-masing